
Berdasarkan Peraturan
Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang
dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Regristasi epupns, (apabila sudah regristasi tapi belum aktif hubungi admin verifikator lv.1 biasaya admin pada instasi masing-masing), setelah aktif PNS bisa melakukan pengisian data.
Untuk kelancaran pengisian data sebaiknya :
- Persiapkan data terlebih dahulu karena browser yang dibuka terlalu lama dalam keadaan pasif, akun akan meminta login ulang dan data yang sempat di isi namun belum disimpan akan hilang.
- Pengisian harus lengkap dan detail sesuai dokumen ( salah data/spasi/titik/koma bisa mengakibatkan data tidak bisa disimpan)
- Entry data bisa dilakukan bertahap mengingat prosesnya membutuhkan waktu lama dan dengan koneksi internet yang bagus (jangan lupa simpan data).
- Dari ujicoba login, login paling mudah adalah diwaktu malam sampai pagi hari (pagi sampai sore jalur akses padat jadi login butuh koneksi ekstra)
Berikut langkah-langkahnya :
1.
Buka browser dengan alamat : https://epupns.bkn.go.id/
2.
Login ke akun masing-masing pns/cpns
user name : no regristasi pns masing-masing
password : kata kunci pada saat regristasi
user name : no regristasi pns masing-masing
password : kata kunci pada saat regristasi
Selengkapnya bisa download disini atau lebih detail beserta keterangan dalam bentuk formulir
download juga Buku panduan epupns
No comments:
Post a Comment