PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BADAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
2017
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
NOMOR: 0043/P/BSNP/I/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BADAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional
Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang
Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
6.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 7
Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Keagamaan
Kristen;
7.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di
Indonesia;
10.
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor
129
Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan
Dasar dan Menengah.
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
selengkapnya bisa download di sini POS UN.rar.
No comments:
Post a Comment