SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN
KOMPETENSI DASAR PELAJARAN
PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1.
bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan
pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran;
2.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada
Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1)
Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
(2)
Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka
dasar kurikulum; dan
b. struktur
kurikulum.
(3)
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata
pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
(4)
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan
pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Selengkapnya bisa download di sini Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI & KD
Download juga artikel terkait dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.
No comments:
Post a Comment