SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
2.
Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kompetensi Lulusan
SD/MI/SDLB/Paket A;
b.
Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket
B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini
Pasal 2
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Selengkapnya bisa download di
sini Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar Kompetensi Lulusan
Download juga artikel terkait
dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.
1. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar proses
2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang standar isi
3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar penilaian
1. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar proses
2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang standar isi
3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar penilaian
No comments:
Post a Comment