SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Selengkapnya bisa download di sini Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Download juga artikel terkait dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.
No comments:
Post a Comment