SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari
Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
(2)
Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan
ketrampilan.
(3) Ruang
lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan
Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(4) Standar
Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(5)
Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan
jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(6)
Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata
pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh
Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(7)
Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budipekerti disusun secara jelas.
(8)
Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9) Standar
Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan
Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling
lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.
Pasal 3
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Selengkapnya bisa download di sini Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang standar isi
Download juga artikel terkait dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.
No comments:
Post a Comment