SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1.
bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil
belajar;
2.
bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian
hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
3.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai
lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses
interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
Selengkapnya bisa download di sini Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar isi
Download juga artikel terkait dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.
No comments:
Post a Comment