Friday, July 29, 2016

PERMENDIKBUD NO.24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN
PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
1.   bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran;
2.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4.   Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

BAB I
UMUM

Pasal 1

(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Selengkapnya bisa download di sini Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI & KD
Download juga artikel terkait dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.

PERMENDIKBUD NO.22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.


ANIES BASWEDAN

Selengkapnya bisa download di sini Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Download juga artikel terkait dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.

PERMENDIKBUD NO.23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
1.   bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar;
2.   bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
3.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian Pendidikan;

Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.   Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.  Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.


Selengkapnya bisa download di sini Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar isi
Download juga artikel terkait dengan Permendikbud Republik Indonesia Tahun 2016.

PERMENDIKBUD NO.21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
(3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
(7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.
(8) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
(9) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

PERMENDIKBUD NO.20 TAHUN 2016 TENTANG SKL

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
1.   Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.  
2.   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b.   Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c.    Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
3.   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Thursday, June 2, 2016

CONTOH LAPORAN BLOCKGRANT

_________________________________
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
TAHUN 2015



KEGITAN
Penjaminan Kepastian dan Subsidi Peningkatan Mutu SMP :
Laboratorium IPA, Perpustakaan, Rehabilitasi, Laboratorium,
Komputer, Unit Sekolah Baru, SD-SMP Satu Atap, RKB, Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen. Pendidikan Dasar,
Kemdikbud




PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
TAHUN 2015






NAMA SEKOLAH               : SMP 2 WONOPRINGGO
DESA                                    : LEGOKGUNUNG
KECAMATAN                      : WONOPRINGGO
KABUPATEN                       : PEKALONGAN
PROVINSI                            : JAWA TENGAH

KODE POS                           : 51181


_________________________________________________________

PROPOSAL PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

PROPOSAL PENDAMPINGAN
PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
DENGAN METODE WHOLE-SCHOOL TRAINING
SMP 2 WONOPRINGGO KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A.    Latar Belakang
Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan bertahap pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. Dengan tujuan untuk menjadikan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti sementara melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah, termasuk SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, harus sudah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4).
Kesiapan SMP untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui berbagai macam cara, antara lain pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah maupun oleh sekolah, pembinaan oleh perguruan tinggi setempat, workshop dalam forum MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13.
Hasil evaluasi terhadap kegiatan pelatihan pelaksanaan Kurikulum 2013 dengan hanya melibatkan peserta yang terdiri atas kepala sekolah dan sejumlah guru mata pelajaran  dengan hanya menfokuskan pada pembelajaran dan penilaian saja dipandang kurang optimal untuk membantu sekolah melaksanakan Kurikulum 2013. Alasan utamanya adalah pelaksanaan Kurikulum 2013 yang baik mengharuskan berjalannya peran serta yang optimal dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, guru TIK, pembina ekstrakurikuler, kepala laboratorium dan laboran, kepala perpustakaan dan pustakawan, dan pemelihara lingkungan sekolah, sesuai tugas dan peran masing-masing. Sebagai contoh, pelaksanaan pembelajaran IPA yang bersifat memfasilitasi peserta didik menemukan pengetahuan dari berbagai sumber dengan pendekatan ilmiah memerlukan laboratorium IPA, akses internet, perpustakaan, dan lingkungan alam di dalam pagar sekolah. Dengan demikian kepala laboratorium, laboran, guru TIK, kepala perpustakaan, dan pustakawan, dan pemelihara lingkungan sekolah harus menjalankan tupoksi masing-masing secara sinergis agar berbagai keperluan pembelajaran siap ketika pembelajaran berlangsung. Dalam hal ini sinergi mereka bahkan mungkin perlu dimulai sejak penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam kerangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Oleh karenanya pelatihan pelaksanaan kurikulum harus menjangkau mereka semua secara terpadu.
untuk proposal selengkapnya bisa dilihat pada link berikut : https://drive.google.com/open?id=1D2HnDUPgJ9p-zs3kE1qjEJcNiRLjH2AjvHY7T_OxOyQ

Baca juga : CONTOH LAPORAN BLOCKGRANT

Wednesday, March 30, 2016

8 TIPS MENJAGA KESEHATAN

Cara Menjaga Kesehatan Mata. Mata adalah organ yang sangat penting pada tubuh kita. Dengan mata, kita dapat melihat keindahan dunia ini. Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk tetap menjaga kesehatan mata. Kita harus senantiasa menjaga kesehatan mata kita agar terhindar dari berbagai penyakit mata.

Banyak sekali penyakit mata yang dapat menyerang mata kita sewaktu-waktu. Seperti seseorang yang sering membaca buku, bermain game terlalu lama, dan sebagainya dapat terserang penyakit miopi.

Penyakit mata yang sudah tak asing lagi kita dengar seperti miopi atau rabun jauh, hipermetropi atau rabun dekat, presbiopi atau tidak dapat melihat benda yang jauh maupun dekat, katarak, buta warna yang tidak dapat melihat berbagai macam warna. Ada banyak hal yang dapat Anda lakukan untuk menjaga kesehatan mata dan dapat terhindar dari penyakit mata tersebut. Berikut adalah tips cara menjaga kesehatan mata.

Cara Menjaga Kesehatan Mata
  1. Riwayat kesehatan mata keluarga
    Bicaralah pada anggota keluarga terutama orang tua Anda. Apakah orang tua Anda di diagnosis mengalami penyakit mata keturunan. Hal ini karena dapat menentukan Anda, apakah Anda beresiko tinggi terkena penyakit mata atau tidak.
  2.  Jaga jarak pandang
    Jaga jarak pandang ketika sedang berada dilayar komputer maupun TV. Jarak pandang yang ideal sekitar 50-100cm. Seperti juga halnya ketika sedang membaca buku. Jarak yang ideal ketika membaca buku sekitar 30cm. Hal ini dimaksudkan agar dapat terhindar dari miopi atau rabun dekat.
  3. Hindari kebiasaan mengucek mata
    Jangan sering mengucek mata ketika mata terasa gatal. Ketika tangan Anda kotor sehabis memegang suatu benda dapat menginfeksi organ mata yang dapat berakibat sangat buruk untuk kesehatan mata.
  4. Istirahatkan mata
    Jangan paksakan mata untuk berlama-lama membaca buku atau berada di depan layar komputer. Jika Anda terlalu lama, mata akan sakit. Isitirahatkan mata selama beberapa menit.
  5. Makan makanan yang mengandung vitamin A
    Makan makanan seperti wortel yang mengandung vitamin A. Hal, ini dikarenakan wortel mengandung vitamin A dan beta karoten yang berfungsi untuk menjaga kesehatan mata Anda.
  6. Pakai pelindung mata
    Cobalah untuk memakai pelindung mata dalam berbagai kegiatan aktivitas seperti saat berkendara, olahraga, dan sebagainya. Banyak kacamata yang dirancang khusus untuk olahraga untuk menghindari terjadinya cedera mata dan terhindar dari debu.
  7. Periksa mata
    Periksakan mata Anda secara rutin agar dapat terhindar dari penyakit yang menyerang mata sewaktu-waktu.
  8.  Berhenti merokok
    Bagi orang perokok, usahakan agar menghentikan kebiasaan merokok mulai sekarang. Ini dikarenakan, dapat berpotensi mengalami sejumlah penyakit mata seperti katarak dan kerusakan saraf optik pada mata.
Demikianlah tips cara menjaga kesehatan mata. Jagalah kesehatan mata Anda mulai sekarang. Baca juga artikel mengenai fungsi protein. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

sumber: http://ayokesehatan.blogspot.com/2014/01/8-tips-cara-menjaga-kesehatan-mata.html#ixzz3se2bK16c

Saturday, February 13, 2016

TEKNIK DASAR SEPAK TAKRAW


  1. SEPAK SILA
    Sepak sila adalah sepakan dengan menggunakan kaki bagian dalam, berguna untuk mengontrol bola dan member umpan kepada teman. Cara melakukan sepak sila adalah:
    a. Berdiri dengan satu kaki
    b. 
    Kaki tendang diangkat dengan setinggi paha dengan lutut dibengkokkan ke samping
    c. 
    Bola ditendang dengan kaki bagian dalam
    d. 
    Pada waktu menendang, tungkai kaki dikeraskan dan digerakkan dari bawah ke atas
    e. 
    Pandangan kea rah bola dan sasaran

  2. SEPAK KUDA
    Sepak kuda adalah sepakan dengan menggunakan punggung kaki, berguna untuk mengontrol bola rendah dan melakukan serangan. Cara melakukannya adalah sebagai berikut :
    a. Berdiri dengan satu kaki dengan sedikit kaki tumpuan di tekuk/dibengkokkan
    b. Kaki tendangan diangkat lurus di depan badan setinggi pinggul
    c. Bola ditendang dengan punggung kaki
    d. 
    Pada saat menendang kaki diluruskan
    e. 
    Pada saat menendang,punggung kaki di luruskan dengan gerakan mendorong kea rah depan

  3. SEPAK TELAPAK KAKI
    Sepak telapak kaki adalah sepakan dengan menggunakan telapak kaki yang berporos pada kekuatan pergelangan kaki, sepak telapak kaki berguna untuk menjangkau bola tinggi di dekat net dan menahan serangan lawan.Cara melakukan sepak telapak kaki adalah:
    a. Berdiri dengan satu kaki dan kaki yang satunya diluruskan di depan badan dengan
        telapak kaki mengarah ke bola.

    b. Pada saat menendang bola, telapak kaki dengan mendorong kea rah depan.
    c. 
    Pandangan diarahkan kea arah bola dan sasaran.

  4. TEKNIK MENYUNDUL BOLA
    Menyundul bola dengan kepala bagian depan, yang berguna untuk mengumpan bola kepada teman dan melakukan serangan.Cara melakukan sundulan kepala adalah sebagai berikut:
    a. Berdiri dengan sikap kuda-kuda
    b. Badan dicondongkan ke belakang dengan kedua tangan ditempatkan  disamping
        badan dengan siku bengkok.

    c. Sundul bola dengan kepala bagian depan
    d. Pada waktu menyundul bola, badan digerakkan ke depan sambil mengeraskan leher.
    e. Pandangan kearah bola dan sasaran

  5. TEKNIK MENAHAN BOLA
    a. Menahan Bola dengan dada 
        Teknik ini dilakukan bila bola datang setinggi dada. Caranya adalah sebagai berikut:              * Berdiri dengan sikap kuda-kuda
        * Badan dicondongkan ke belakang sambil membusungkan dada
        * Pada saat badan menyentuh bola, badan di keraskan dan didorong ke depan
          hingga bola memantul dengan baik.

        * Pandangan diarahkan ke bola dan sasaran
    b. Menahan Bola Dengan Paha
        Bola dapat ditahan dengan paha apabila datangnya bola setinggi pinggang atau perut.
        Cara melakukan adalah sebagai berikut:

        * Berdiri dengan satu kaki dengan lutut sedikit ditekuk
        * Kaki yang lain diangkat dengan paha naik ke atas
        * Menahan bola dengan paha bagian atas
        * Pandangan kea rah bola dan sasaran

Tuesday, January 12, 2016

BEBERAPA TOKOH WAYANG DALAM SILSILAH PANDAWA

Seni pagelaran wayang merupakan salah satu seni budaya klasik bangasa Indonesia yang telah mendarah daging dari generasi ke generasi. Sebegitu pentingnya pagelaran wayang, sampai-sampai tidak berlebihan jika dikatakan wayang menjadi salah satu identitas utama budaya Indonesia.
Menyaksikan pagelaran wayang sama artnya dengan bercermin. Masalah-masalah yang tersirat dalam lakon-lakon pewayangan memiliki makna sendiri-sendiri. Dan analoginya sangat masuk akal di kehidupan sehari-hari. Tidak jarang cerminan lakon-lakon pewayangan acap dijadikan suri teladan. Wayang mampu menyuguhkan pendidikan dan pengetahuan tanpa menggurui sekaligus menghibur.
Tulisan ini memuat Beberapa tokoh-tokoh wayang disertai singkat profil singkat mereka. Tulisan ini diharapkan dapat memperluas wawasan anda tentang budaya pewayangan Indonesia.
Berikut ini adalah tokoh wayang dari silsilah pandawa :
1.    Pandu
Nama                    : Pandu Dewanata
Nama lain : -
Karakter               : -
Senjata                 : -
Pandu Dewanata adalah seorang raja Negara Astina. Ia putra Begawan abiyasa dengan dewi ambiki. Walaupun Prabu Pandu ini termasuk seorang raja yang berbudi utama, sayang ia tak berusia panjang. Pandu meninggal ketika anaknya masih kecil-kecil.
Matinya prabu pandu karena mendapat kutukan dari resi kimindama, saat itu prabu pandu sedang berburu di hutan namun salah memanah menjangan yang sedang berkasih-kasihan dengan menjangan betina. Setelah si antan terkena panah dan mati sehingga wujud menjangan berubah menjadi seorang resi bernama kimindama. Ia pun mengutuk pandu, kalau pandu bermain cinta oleh istrinya. Di situlah ajal akan menjemputnya, dan terbalaslah dendam Resi kimindama.

2.    Kunti
Nama                    : Kunti
Nama lain : -
Karakter               : -
Senjata                 : -
Dewi Kunti merupakan putra prabu Kintiboja dari Negara Mandura. Saat mengijak usia remaja, ia hamil akibat menggunakan ajian Kuntawekasing, sebuah ajian yang sanggup membuat wanita hamil tanpa adanya seorang pria (Tunggal tanpa lawanan). Kehamilan melahirkan Suryatmaja yang kemudian di hanyutkan di sungai Yamuna.
Selanjutnya, Dewi Kunti diperistri prabu pandu dewanata. Buah hasil pernikahannya, lahir tiga orang putra yakni Puntadewa, Baratasena dan Janaka.
Selepas meninggalnya Pandu, Kunti mengasuh putranya hingga menjadi kesatria pilih tanding, baik dalam kesaktian maupun dalam keluhuran budi. Sampai putra-putranya mendirikan kerajaan Amarta. Kunti meninggal bersama destarata dan Gendari. Mereka terjebak kebakaran hutan.